Warga Negara Indonesia
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan. Pembangunan merupakan proses pewujudan cita-cita negara
untuk mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera secara merata diseluruh
wilayah Indonesia, namun demikian pembangunan yang menjadi dasar terwujudnya
masyarakat makmur dan sejahtera belumlah bisa dinikmati secara merata oleh
seluruh rakyat Indonesia karena berbagai faktor penyebab dimana salah satu
faktornya adalah faktor geografis.
Kondisi geografis
wilayah Indonesia terdiri atas banyak pulau-pulau yang terpisahkan oleh lautan
dimana penduduknya tersebar dihampir selururh pulau yang ada di Indonesia
secara tidak merata, faktor persebaran penduduk yang tidak merata ditambah lagi
dengan akses atau infrastruktur yang tidak sama dan merata antara satu wilayah
dengan wilayah lain menjadi salah satu penghambat untuk mewujudkan pembangunan
yang merata diseluruh wilayah Indonesia. Selain itu adanya sistem otonomi
daerah juga menjadi salah satu penghambat dalam pemerataan pembangunan karena
adanya kebebasan pada setiap daerah untuk memenfaatkan segala potensi yang ada
didaerahnya untuk dimanfaatkan membuat adanya jenjang antara daerah yang mimiliki
potensi sumber daya dengan daerah yang tidak memiliki potensi sumber daya.
Tentunya di dalam proses pembangunan peran warga Negara Indonesia atau
masyarakat sangat penting sekali.
Jika bukan kita sebagai
masyarakat Indonesia terus siapa lagi? Membangun berarti memperbaiki, membina
dan mendirikan, berkaitan dengan hal di atas dapat diambil suatu kesimpulan
bahwa membangun masyarakat miskin berarti memperbaiki, membina dan mendirikan
kondisi seseorang atau kelompok orang laki-laki atau perempuan, yang hak-hak
dasarnya tidak terpenuhi, untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupannya
yang bermartabat yang meliputi panggan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan,
perumahan, tanah, air bersih dan sanitasi, sumber daya alam dan lingkungan
hidup, rasa aman, dan hak partisipasi dalam keseluruhan pembangunan. Sedangkan
pembangunan mempunyai artifisial secara aktif dan kotiniunitas melakukan,
memperbaiki, mendirikan dan membina masyarakat umumnya adalam artian yang
seluas-luasnya, baik secara fisik maupun mentalitas.
Pembangunan selama ini
telah meningkatkan taraf hidup masyarakat walaupun masih jauh dari keinginan
yang diharapkan. Menurut Derick (dalam Bryant,1987:280) nilai peran serta tidak
hanya terletak pada ada tidaknya peran serta itu. Hal yang terpenting adalah
menentukan jenis peranserta yang tepat untuk persoalan tertentu. Dalam hal ini
ditekankan pentingnya mengenali klasifikasi atau tipe dan bentuk peran serta
masyarakat. Dusseldorp (dalam Slamet;1992:10-21)mencoba membuat klasifikasi
dari berbagai tipe peranserta.
Klasifikasi didasarkan
pada sembilan dasar. Masing-masing dasar jarang terpisah satu sama lain,
artinya dalam banyak hal mengidentifikasi suatu kegiatan peran serta yang sama.
1.Penggolongan peran serta berdasarkan pada derajad kesukarelaan 2. Penggolongan
peran serta berdasarkan cara keterlibatan. 3. Penggolongan peran serta
berdasarkan pada kelengkapan keterlibatan berbagai tahap dalam proses
pembangunan. 4. Pengggolongan peran serta berdasarkan pada tingkatan organisasi
5. Penggolongan peran serta
berdasarkan pada intensitas dan frekuensi kegiatan 6. Penggolongan peran serta berdasarkan pada lingkup liputan
kegiatan. 7. Penggolongan peran serta
berdasarkan pada efektifitas 8. Penggolongan peran serta berdasarkan pada siapa
yang terlibat 9. Penggolongan berdasarkan pada gaya peran serta Pembangunan
sebagai input atau masukan pembangunan disini diharapkan dengan adanya
partisipasi masyarakat bisa menumbuhkan kemampuan masyarakat untuk berkembang
secara mandiri sedangkan sebagai output atau keluaran partisipasi merupakan
proses keluaran stimulasi atau motivasi melalui berbagai upaya.
Untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan maka dapat digunakan kerangka konsep
sebagai berikut : 1. Partisipasi perlu dikembangkan dengan pola prosedural
yaitu masyarakat atau kelompok sasaran diharapkan berperan serta aktif pada
berbagai tahap dalam proses aktifitas pembangunan ekonomi. 2. Upaya
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan golongan miskin untuk
berpartisipasi.
Hal ini dimaksudkan
agar mereka berpartisipasi dan bias menolong perekonomian diri sendiri. 3. Program-program
pembangunan sosial ekonomi yang hendak dikembangkan perlu diperhatikan. 4.
Keterlibatan agen pembaharu dari luar komunitas hanya sejauh memberikan
dorongan dan membantu memudahkan atau partisipasi warga masyarakat dan bukan berperan
sebagai pelaku utama. 5. Partisipasi perlu dilaksanakan melalui lembaga-lembaga
yang sudah dikenal atau kelompok yang dibentuk dari prakarsa warga masyarakat.