Verse 1
SURAT PERJANJIAN
PEMBELIAN BUKU PERPUSTAKAAN DESA
Nomor
: ........../.........../........../2017
Yang bertanda tangan
dibawah ini :
I. Nama :
........................................................................................................................................................................................................
Jabatan :
........................................................................................................................................................................................................
Alamat :
........................................................................................................................................................................................................
Kel/Desa
..................................................................................... Kecamatan
.....................................................................
Kab/Kota
.................................................................................... Provinsi
...........................................................................
Selanjutnya dalam perjanian ini disebut PIHAK
PERTAMA
II. Nama :
Sigit Yudi Apriyanto
Jabatan :
Direktur CV. Anugrah Jaya Utama
Alamat :
Jl. Budi Luhur Sukoharjo III, Sukoharjo, Pringsewu – Lampung 35374
Selanjutnya dalam perjanjian disebut PIHAK
KEDUA
KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk melakukan pesanan Buku
Perpustakaan Desa yang Pengadaannya dilakukan melalui Anggaran Tahun 2015
sebagaiman ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1. PIHAK KEDUA bersedia
mengadakan/mengirimkan Buku Perpustakaan Desa yang dipesan oleh PIHAK PERTAMA.
2. KEDUA BELAH PIHAK sepakat bahwa untuk
mengadakan Buku Perpustakaan Desa sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian
ini, harus sesuai dan mengacu pada :
- Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang
Desa
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
3. PIHAK KEDUA bersedia mengirimkan Buku
Perpustakaan Desa tersebut sampai di lokasi yang di terntukan oleh PIHAK
PERTAMA dan akan dikembalikan jika diketahui Buku Perpustakaan Desa tersebut
tidak sesuai dengan isi pasal 1 ayat 2 diatas tanpa meminta ganti rugi kepada
PIHAK PERTAMA.
4. Surat Pejanjian ini tidak dapat
dibatalkan dan Pembayaran Pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 2
HARGA PEMBELIAN
1. Harga pembelian penawaran Paket senilai
Rp. 30.174.480,- dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ditetapkan ditetapkan
sebagimana Surat Pesanan terlampir dan merupakambagian yang tidak terpisahkan
dalam Surat Perjanjian ini.
2. Pembayaran dari PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA dilakukan secara Tunai (100%) melalui Nomor Rekening PIHAK KEDUA
setelah PIHAK PERTAMA menerima barang yang dipesan.
Pasal 3
WAKTU PELAKSANAAN
1. KEDUA BELAH PIHAK sepakat bahwa waktu pelaksanaan
Pengadaan Buku Perpustakaau Desa sebagaimana dimaksud dalam Surat Perianjian
ini adalah (...........................) hari kalender terhitung sejak atas
kesepakatan bersama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, ditandatangani.
2. Penambahan waktu pelaksanaan dapat
dibenarkan apabila mendapat persetujuan dari KEDUA BELAH PIHAK, dan oleh
karenanya atas penambahan waktu pelaksanaan tersebut tidak dapat dianggap
sebagai suatu keterlambatan.
Pasal 4
PENYELESA1AN PERSELISIHAN
Apabila terjadi suatu perbedaan pendapat atau perselisihan
yang timbul dikemudian hari, KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya
melalui musyawarah dan mufakat SECARA KEKELUARGAAN, dan apabila tidak diperoleh
suatu kesepakatan, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya
melalui jalur hukum yang berlaku.
Pasal 5
PERUBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini akan
diatur dalam suatu addendum yang dibuat berdasarkan kesepakatan KEDUA BELAH
PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
Dibuat di : .............................................................
Tanggal : ...................................................... 2017
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
................................................... CV.
ANUGRAH JAYA UTAMA
................................................... SIGIT YUDI APRIYANTO
Direktur
Catatan :
Dibuat Rangkap 3 (tiga)
1. Asli
bermaterai untuk Pihak Kedua
2. Lembar
Ke-2 untuk Pihak Pertama
3. Arsip
Verse 2
SURAT PERJANJIAN
PEMBELIAN BUKU PERPUSTAKAAN DESA
Nomor
: ........../.........../........../2017
Yang bertanda tangan
dibawah ini :
I. Nama :
........................................................................................................................................................................................................
Jabatan :
........................................................................................................................................................................................................
Alamat :
........................................................................................................................................................................................................
Kel/Desa
..................................................................................... Kecamatan
.....................................................................
Kab/Kota
.................................................................................... Provinsi ...........................................................................
Selanjutnya dalam perjanian ini disebut
PIHAK PERTAMA
II. Nama :
Sudiran
Jabatan :
Direktur CV. Mulya Razza
Alamat :
Tambahmulyo, RT 005 RW 002 Kelurahan Wates Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu
Selanjutnya dalam perjanjian disebut PIHAK
KEDUA
KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk melakukan pesanan Buku
Perpustakaan Desa yang Pengadaannya dilakukan melalui Anggaran Tahun 2015
sebagaiman ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
5. PIHAK KEDUA bersedia
mengadakan/mengirimkan Buku Perpustakaan Desa yang dipesan oleh PIHAK PERTAMA.
6. KEDUA BELAH PIHAK sepakat bahwa untuk
mengadakan Buku Perpustakaan Desa sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian
ini, harus sesuai dan mengacu pada :
- Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang
Desa
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
7. PIHAK KEDUA bersedia mengirimkan Buku
Perpustakaan Desa tersebut sampai di lokasi yang di terntukan oleh PIHAK
PERTAMA dan akan dikembalikan jika diketahui Buku Perpustakaan Desa tersebut
tidak sesuai dengan isi pasal 1 ayat 2 diatas tanpa meminta ganti rugi kepada
PIHAK PERTAMA.
8. Surat Pejanjian ini tidak dapat dibatalkan
dan Pembayaran Pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 2
HARGA PEMBELIAN
3. Harga pembelian penawaran Paket senilai
Rp. 30.174.480,- dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ditetapkan ditetapkan
sebagimana Surat Pesanan terlampir dan merupakambagian yang tidak terpisahkan
dalam Surat Perjanjian ini.
4. Pembayaran dari PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA dilakukan secara Tunai (100%) melalui Nomor Rekening PIHAK KEDUA
setelah PIHAK PERTAMA menerima barang yang dipesan.
Pasal 3
WAKTU PELAKSANAAN
3. KEDUA BELAH PIHAK sepakat bahwa waktu pelaksanaan
Pengadaan Buku Perpustakaau Desa sebagaimana dimaksud dalam Surat Perianjian
ini adalah (...........................) hari kalender terhitung sejak atas
kesepakatan bersama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA, ditandatangani.
4. Penambahan waktu pelaksanaan dapat
dibenarkan apabila mendapat persetujuan dari KEDUA BELAH PIHAK, dan oleh
karenanya atas penambahan waktu pelaksanaan tersebut tidak dapat dianggap
sebagai suatu keterlambatan.
Pasal 4
PENYELESA1AN PERSELISIHAN
Apabila terjadi suatu perbedaan pendapat atau perselisihan
yang timbul dikemudian hari, KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya
melalui musyawarah dan mufakat SECARA KEKELUARGAAN, dan apabila tidak diperoleh
suatu kesepakatan, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya
melalui jalur hukum yang berlaku.
Pasal 5
PERUBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini akan
diatur dalam suatu addendum yang dibuat berdasarkan kesepakatan KEDUA BELAH
PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini.
Dibuat di :
............................................................. Tanggal :
...................................................... 2017
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
................................................... CV. MULYA RAZZA
................................................... SUDIRAN
Direktur
Catatan :
Dibuat Rangkap 3 (tiga)
4. Asli
bermaterai untuk Pihak Kedua
5. Lembar
Ke-2 untuk Pihak Pertama
6. Arsip
Data diatas hanyalah sebuah contoh dan referensi. Tidak disarankan untuk menjiplak keseluruhan dokumen.