Tugas Diplomat :
Fungsi dasar Diplomat :
Peranan diplomat
Tujuan Diadakan perwakilan Diplomatik
<- Perwakilan (melakukan hubungan internasional di negara ia ditempatkan)
- Perundingan
- Laporan (memberikan keterangan tentang peristiwa yang terjadi di negara penerima)
- Perlindungan kepentingan bangsa, negara, dan warga negara diluar negeri
Fungsi dasar Diplomat :
- Lambang kehormatan/prestise nasional di luar negeri, yaitu diplomat mewakili kepala negara pengirim dalam upacara-upacara resmi, seperti resepsi dan undangan makan kenegaraan, atau upacara kebesaran lainnya.
- Perwakilan diplomatik, yaitu meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan kebijakan yang telah dirumuskan dan melaporkan keadaan (politik, ekonomi, sosial budaya, dan militer) ke negara pengirim.
- Wakil yuridis yang sah, yaitu diplomat berwenang membuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat secara hukum, mengumumkan pernyataan, dan meratifikasi dokumen atau mengumumkan dokumen yang telah disahkan oleh negaranya.
Peranan diplomat
- Menetukan tujuan dengan menggunakan semua daya upaya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
- Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
- Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
- Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dan sebaik baikya dalam menjalankan tugas diplomatiknya.
Tujuan Diadakan perwakilan Diplomatik
- Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu utusan perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
- Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
- Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima